Jakarta, 1 Januari 2026 — Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 kembali menempatkan negara pada mandat pelayanan publik berskala besar. Menyikapi hal tersebut, Partai Gema Bangsa menyampaikan resolusi yang menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh tata kelola dan kualitas pelayanan haji guna memastikan perlindungan jemaah secara optimal.
Mandat Penyelenggaraan Haji 2026 dan Skala Pelayanan

Pada musim haji 2026, Indonesia dijadwalkan memberangkatkan sekitar 221.000 jemaah haji, yang terdiri atas 203.320 jemaah kuota reguler dan 17.680 jemaah kuota khusus. Pemberangkatan akan dilakukan melalui 525 kelompok terbang dari 14 embarkasi, menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, mulai 22 April 2026.
Skala penyelenggaraan tersebut menuntut kapasitas tata kelola yang solid, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan jemaah.
Evaluasi Penyelenggaraan Haji dan Tantangan Armuzna
Evaluasi terhadap penyelenggaraan haji hingga tahun 2025 masih mencatat sejumlah persoalan, khususnya pada fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang menjadi titik paling krusial dalam sistem layanan haji. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan menyeluruh dalam perencanaan, koordinasi, dan eksekusi layanan di lapangan.
Kementerian Haji dan Umrah sebagai Otoritas Tunggal
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai otoritas tunggal penyelenggaraan haji dinilai sebagai langkah strategis konsolidasi kewenangan. Namun demikian, konsolidasi kelembagaan tersebut perlu disertai peningkatan kualitas kebijakan, standar layanan, serta akuntabilitas publik agar berdampak nyata bagi perlindungan dan kenyamanan jemaah.
Agenda Prioritas Perbaikan Penyelenggaraan Haji
Dalam resolusinya, Gema Bangsa menggarisbawahi sejumlah agenda prioritas perbaikan penyelenggaraan haji 2026. Agenda tersebut meliputi penguatan tata kelola yang profesional dan berorientasi pada perlindungan jemaah, peningkatan dan standarisasi kualitas layanan, pengetatan seleksi mitra layanan (syarikah), penguatan koordinasi serta diplomasi haji, serta penegasan etika dan profesionalitas petugas haji.
Selain itu, percepatan realisasi Kampung Haji Indonesia juga didorong sebagai agenda strategis jangka panjang untuk memperkuat sistem layanan, koordinasi, dan perlindungan jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Penegasan Tanggung Jawab Negara dalam Pelayanan Jemaah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gema Bangsa, H. Abdul Khaliq Ahmad, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji harus dipahami sebagai tanggung jawab negara yang mencerminkan kapasitas tata kelola dan integritas pelayanan publik.
“Penyelenggaraan haji bukan semata urusan teknis keagamaan, melainkan cerminan kapasitas negara dalam mengelola mandat besar dan melindungi warganya. Haji 2026 harus menjadi titik balik perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan jemaah secara menyeluruh,” ujar Abdul Khaliq Ahmad.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Kementerian Haji dan Umrah sebagai otoritas tunggal perlu dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan pelayanan haji yang adil, manusiawi, dan berstandar tinggi.
“Dengan tata kelola yang kuat, profesionalitas petugas, serta diplomasi haji yang proaktif, negara harus hadir sepenuhnya untuk menjamin rasa aman, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi seluruh jemaah,” katanya.
Menurutnya, konsistensi dalam melakukan pembenahan penyelenggaraan haji akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan haji Indonesia secara berkelanjutan di masa mendatang.

