Momentum Pembaruan Demokrasi, Bukan Alat Kekuasaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan sekadar soal teknis atau penjadwalan. Ini adalah titik
Lahir dari Rakyat, Untuk Rakyat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan sekadar soal teknis atau penjadwalan. Ini adalah titik
Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah bukan sekadar perubahan teknis. Bagi saya, ini adalah peluang langka
Demokrasi bukan alat kekuasaan. Ia bukan ruang untuk memperpanjang jabatan, bukan celah untuk menunda pemilu, dan bukan panggung untuk mengatur
JAKARTA — Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, menegaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diatur dalam Putusan
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai akan mengubah lanskap politik
JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi sorotan utama dalam
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi titik balik dalam