JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gema Bangsa secara resmi menyatakan dukungan penuh atas langkah berani Pemerintah Indonesia mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dinilai sebagai manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam melindungi ekosistem dan kedaulatan rakyat.
Pencabutan ini berdampak pada 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam entitas sektor pertambangan serta perkebunan, dengan total luas wilayah mencapai 1.010.592 hektare. Luasan ini setara dengan upaya penyelamatan paru-paru dunia yang selama ini terancam oleh eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Keberanian Politik di Tengah Krisis Ekologis
Ketua Bidang Lingkungan dan Reforma Agraria DPP Partai Gema Bangsa, Ade Indriani Zuchri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban atas tuntutan panjang masyarakat sipil dan komunitas lokal yang menjadi korban langsung dari kerusakan lingkungan.
“Dalam pusaran krisis ekologis global, pemerintah telah menunjukkan political will yang kuat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” tegas Ade.
Dosa Ekologis Tidak Terhapus Secara Administratif
Meski mengapresiasi, Gema Bangsa memberikan catatan kritis. Menurut Ade, pencabutan izin hanyalah langkah awal. Ada tanggung jawab pemulihan yang harus tetap dipikul oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Sanksi administratif tidak boleh menghapus dosa ekologis. Proses hukum tetap harus berjalan, dan perusahaan wajib melakukan restorasi atas kerusakan yang telah terjadi. Tanggung jawab lingkungan adalah hutang yang harus dibayar lunas kepada alam dan generasi mendatang,” tambah Ade dengan nada lugas.
Visi Gema Bangsa: Reforma Agraria dan Keadilan Lokal
Partai Gema Bangsa mendorong agar lahan seluas satu juta hektare ini tidak jatuh ke tangan oligarki baru. Gema Bangsa memberikan tiga rekomendasi strategis:
-
Redistribusi Lahan: Mendorong percepatan Reforma Agraria agar lahan tersebut dikelola oleh masyarakat adat dan lokal.
-
Transparansi Pemulihan: Memastikan proses reboisasi dilakukan secara akuntabel dan dapat dipantau oleh publik.
-
Desentralisasi Pengawasan: Memberikan peran lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menjaga hutan pasca-pencabutan izin sesuai semangat desentralisasi.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang lebih mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan.
#GemaBangsa #IndonesiaMandiri #IndonesiaReborn #DesentralisasiPolitik


Pingback: DPP Partai Gema Bangsa Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera - BekisarMedia.id