Bangkit Bersama, Bergerak Mandiri

Momentum Pembaruan Demokrasi, Bukan Alat Kekuasaan

pengantarPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan sekadar soal teknis atau penjadwalan. Ini adalah titik balik. Sebuah momentum untuk memperbarui demokrasi kita agar lebih sehat, lebih adil, dan lebih berpihak pada rakyat.

Saya ingin menegaskan: jangan jadikan putusan ini sebagai celah untuk memperpanjang masa jabatan atau menunda pemilu secara sepihak. Demokrasi bukan alat kekuasaan. Ia adalah ruang rakyat untuk menentukan arah bangsa. Jika kita menyalahgunakan momen ini, kita bukan sedang memperbaiki sistem, tapi sedang mengkhianati kepercayaan publik.

Dalam sistem pemilu lima kotak yang selama ini kita jalani, rakyat dipaksa memilih dalam karung. Semua kotak disodorkan sekaligus, padahal tidak semua calon bisa mereka kenali. Fokus publik tersedot ke Pilpres, sementara calon legislatif daerah hanya jadi pelengkap. Ini bukan demokrasi yang kita cita-citakan.

Pemisahan pemilu adalah langkah korektif. Ia memberi ruang bagi rakyat untuk mengenali wakilnya secara lebih jernih dan kontekstual. Ini bukan beban, melainkan peluang—terutama bagi partai-partai baru seperti Gema Bangsa—untuk membangun politik yang lebih partisipatif dan berakar di masyarakat.

Namun, peluang ini hanya akan bermakna jika transisi regulasi dijalankan secara sah, transparan, dan demokratis. Kita tidak butuh negosiasi di ruang tertutup. Kita butuh kepastian hukum yang melibatkan publik, yang menjamin masa jabatan dan siklus pemilu diatur secara adil dan terencana.

Saya mengajak DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun kerangka hukum yang jelas. Jangan biarkan ketegangan antar-lembaga negara mengganggu proses demokrasi. Jangan biarkan rakyat kembali jadi penonton dalam urusan yang seharusnya mereka kuasai.

Dalam diskusi nasional yang kami selenggarakan, bersama para tokoh seperti Khoirunnisa N. Agustyati dari Perludem, Dr. Heri Budianto dari PolcoMM, dan dr. Yandra Doni dari DPP Gema Bangsa, kami sepakat: perubahan ini bukan sekadar penyesuaian jadwal. Ini adalah perbaikan menyeluruh sistem kepemiluan.

Dan saya tutup dengan satu pesan: Putusan MK ini harus jadi momentum pembaruan demokrasi, bukan alat kekuasaan. Mari kita jaga agar rakyat tetap jadi pusat dari semua proses politik. (✍️Ahmad Rofiq – Ketua Umum Partai Gema Bangsa)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Bangkit Bersama, Bergerak Mandiri