JAKARTA — Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, menegaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 harus dijalankan secara konstitusional, transparan, dan berpihak pada rakyat. Ia mengingatkan agar putusan tersebut tidak dijadikan celah untuk memperpanjang masa jabatan atau menunda pemilu secara sepihak.
“Ini bukan soal siapa yang dapat untung atau rugi. Ini soal keadilan konstitusi. Jangan jadikan putusan MK sebagai akal-akalan untuk memperpanjang kekuasaan,” tegas Rofiq dalam sambutannya pada diskusi nasional Partai Gema Bangsa, Rabu (16/7/2025).
Pemilu Sehat Butuh Ruang Mengenali Wakil
Rofiq menyoroti bahwa dalam sistem pemilu lima kotak, pemilih sering kali tidak benar-benar mengenal calon legislatif yang mereka pilih. Fokus publik tersedot ke Pilpres, sementara pemilihan legislatif daerah hanya menjadi pelengkap.
“Rakyat dipaksa memilih dalam karung. Semua kotak disodorkan sekaligus, padahal tidak semua bisa mereka kenali. Ini bukan demokrasi yang kita cita-citakan,” ujarnya.
Menurutnya, pemisahan pemilu adalah langkah korektif yang memberi ruang bagi pemilih untuk lebih memahami dan menilai calon wakilnya secara lebih jernih dan kontekstual.
Kepastian Hukum dan Transisi Demokratis
Sebagai partai baru, Gema Bangsa melihat pemisahan pemilu bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk membangun politik yang lebih partisipatif dan berakar di masyarakat. Namun, Rofiq menekankan bahwa transisi regulasi harus segera ditata agar tidak menimbulkan ketegangan antar-lembaga negara.
“Kalau ini tidak segera ditata, bisa menimbulkan ketegangan antar-lembaga negara. Kita butuh transisi yang sah dan demokratis, bukan negosiasi di ruang tertutup,” katanya.
Ia mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun kerangka hukum yang mengatur masa jabatan dan siklus pemilu secara adil dan terencana, serta melibatkan publik dalam prosesnya.
Demokrasi Harus Kembali ke Rakyat
Diskusi yang diselenggarakan oleh DPP Partai Gema Bangsa ini juga menghadirkan Khoirunnisa N. Agustyati (Direktur Perludem), Dr. Heri Budianto, M.Si (Waketum Gema Bangsa & Direktur PolcoMM), dan dipandu oleh dr. Yandra Doni, Ketua Bidang Politik DPP.
Para pembicara menyuarakan semangat bersama untuk menyambut perubahan ini sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh sistem kepemiluan, bukan sekadar penyesuaian jadwal. Di akhir forum, Ahmad Rofiq menutup dengan satu pesan kunci:
“Putusan MK ini harus jadi momentum pembaruan demokrasi, bukan alat kekuasaan. Mari kita jaga agar rakyat tetap jadi pusat dari semua proses politik.”